top of page

TATA TERTIB CLUB

Tata Tertib Anggota

Setelah terdaftar menjadi anggota, maka wajib mematuhi segala Aturan Tata Tertib Club.

  1. Membawa dan menjaga nama baik Agya Ayla Club(AAC).

  2. Mematuhi AD/ART Agya Ayla Club(AAC).

  3. Mematuhi peraturan lalu lintas.

  4. Menjaga sikap baik, perlakuan, perbuatan dan perkataan.

  5. Tidak diperbolehkan bergabung menjadi anggota dari Komonitas/club otomotif lainnya.

  6. Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol, ganja, narkoba dalam lingkungan kegiatan club.

  7. Dilarang keras membuat kekacauan, membuat kubu/kelompok dalam lingkungan organisasi club.

  8. Wajib memiliki Atribut Sticker yang ditempel dimobil, Baju KAOS, PDH dan Kartu Tanda Anggota(KTA/ID CARD) maksimal2 bulan setelah bergabung.

  9. Dilarang mencetak atribut tanpa seizin pengurus.

  10. Wajib Membayar Iuran Keanggotaan Setiap Bulan.

  11. Wajib memiliki dan terdaftar dalam group akun social media (WhatsApp),

  12. Dan dilarang keras memposting digroup wa, hal-hal yang bernuansa fornografi, minuman keras/alcohol atau sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan dalam club, serta dilarang keras kluar dari group tanpa izin dari Ketua, dengan menyampaikan alasan-alasan yang bisa diterima.

  13. Wajib berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau agenda kerja yang telah dibuat oleh pengurus, namun jika berhalangan hadir agar segera diinformasikan kepada ketua atau pengurus.

  14. Wajib berpartisipasi atau memberikan sumbangsi dalam setiap penggalangandana dalam rangka menjalakan program kerja club ().

  15. Pertemuan Rutin/Kopdar diadakan minimal 1(satu) kali seminggu, dan Pertemuan Wajib (Kopdar Wajib) diadakan 1(satu) kali sebulan. Dan jika berhalangan hadir, kiranya memberikan informasi kepada pengurus(Kordinator atau ketua)jangan melalui Group WhatsApp.

  16. Wajib mengikuti pertemuan rutin/kopdar sebanyak 1 kali dalam sebulan.

 Jika ini dilanggar maka member tersebut dikenakan Sanksi berikut:

  • 1 Bulan tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas maka akan diberikan teguran secara chat/message oleh Kordinator Umum.

  • 2 Bulan tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas maka akan diberikan teguran secara lisan oleh Kordinator Umum.

  • 3 Bulan tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas maka akan diajukan kepengurus untuk dilakukan pencabutan status keanggotaan.

  • Khusus bagi Anggota Luar Biasa, diwajibkan untuk memberikan sumbangsinya kepada club, dalam hal berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan dan pengembangan club.

17. Anggota yang ingin mengundurkan diri/keluar dari club, wajib menginformasikan kepada ketua dan pengurus. 

18. Jika anggota telah resmi keluar dari AAC, maka Atribut Club (Sticker) wajib dilepas.

 

TATA TERTIB ini berlaku bagi semua member, untuk dipatuhi bersama-sama, demi kemajuan club, jika dilanggar maka anggota tersebut harus siap menerima sanksi berupa Teguran sampai pada pemberhentian status keanggotaan.

bottom of page